Advertisement
DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI BELTIMKAYA.COM JSCGROUPMEDIA MENGUCAPKAN SELAMAT BERTUGAS KEPADA BUPATI KAMARUDIN MUTEN & WAKIL BUPATI KHAIRIL ANWAR UNTUK BELITUNG TIMUR NEGERI SATU HATI BANGUN NEGERI LIMA TAHUN KEDEPAN 2025-2030 SEMOGA AMANAH DENGAN VISI & MISI NYA AAMIIN RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DIRAIHNYA GELAR DOKTOR MANAJEMEN TERBAIK UNIVERSITAS TARUMANAGARA OLEH Dr ISYAK MEIROBIE S.Sn M.Si PADA HARI MINGGU 20 OKTOBER 2024 DI JAKARTA KETUA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR LISA MEILINDA JZ31YBF MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI RAPI KE-44 TAHUN 2024 TETAP JAYA DI UDARA REDAKSI RAPIDA31BABEL.COM MENGUCAPKAN DIRGAHAYU RAPI KE-44 TAHUN 2024 JAYA DI UDARA RUKUN DI DARAT IMAN DI HATI KONTRIBUTOR MEDIA ONLINE RAPIDA31BABEL.COM KARIMUDDIN JZ01FDG BIREUEN ACEH | IWAN PUTRA JZ01AGC ACEH UTARA PENGURUS & ANGGOTA RAPI DAERAH 31 PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERSAMA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA TAHUN 1445H/2024M ANGGOTA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR SEBAGAI BERIKUT JZ31AAN BURHANUDDIN || JZ31AJG ANJAS ANSARI | JZ31AIH RISMAN | AIJ RAMLI

Apapun Alasannya, Sekolah Tidak Boleh Menahan Ijazah Siswa

Foto ; suararantau

Padang | Sumatera Barat | BeltimKaya.Com | JSCgroupmedia ~ Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar), Barlius menegaskan, sekolah tidak boleh menahan ijazah anak didik {Siswa], apapun alasannya. Jika masih ada sekolah yang diketahui masih menahan ijazah maka diberi sanksi tegas.

“Sejak tahun 2024 kita sudah buat surat edaran (SE), kita sangat melarang sekolah menahan ijazah anak didik,” sebut Barlius dihubungi dari Padang, Rabu (19/2).

Hal itu juga diperkuat dengan SE Nomor 100.3.4.4/2819/Disidik-2024 yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024 lalu.

Advertisement

Dalam edaran itu menegaskan tigo point, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

Juga ada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 012.A Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

See also  Kesehatan | Perawatan Kulit Wajah Berbahan Dasar Minyak dan Air

Berdasarkan itu diminta sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Jika terdapat kewajiban peserta didik yang belum diselesaikan, agar dapat diberikan kebijakan yang diputuskan dengan cara musyawarah.

Kemudian, jika sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Jadi kita sudah dari awal-awal sudah mengingatkan kepala sekolah untuk tidak menahan ijazah,”ujarnya.

Sebelumnya, Tim Ombudsman menemukan ratusan ijazah yang masih tersimpan di lemari tiga sekolah yang ada di Padang. Rinciannya MAN, SMA, dan SMKN.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan ada beberapa penyebab ijazah itu masih berada di sekolah, di antaranya, karena siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah.

Namun demikian, pihaknya menenggarai sekolah menahan ijazah tersebut agar yang bersangkutan melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, atau mensyaratkan administrasi bebas pustaka.

See also  Mematahkan Mitos Muhammadiyah Tidak Lucu

“Hal itulah yang kemudian menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah ke sekolah, karena khawatir akan akan dimintai uang, ini berpotensi maladministrasi,” jelasnya.

Adel menegaskan Ombudsman Sumbar saat ini masih melakukan pengawasan intensif, guna memastikan hak siswa berupa ijazah itu bisa dapatkan tanpa syarat apapun.

Sejalan dengan hal itu Tim Ombudsman juga telah meminta tiga kepala sekolah bersangkutan mendata lagi, dan membuat pengumuman di laman (website) dan media sosial sekolah.

Agar siapapun pemilik ijazah yang masih belum diberikan, datang ke sekolah untuk mengambil ijazah tanpa syarat apapun.

“Kita juga meminta sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan, namun ke depan kita butuh solusi yang menyeluruh,” jelasnya.

Adel mengatakan, pihaknya juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan Kanwil Kemenag Sumbar.

See also  Kesehatan | Perawatan Kulit Wajah Berbahan Dasar Minyak dan Air

“Setiap sekolah dilarang untuk menahan ijazah siswa atau peserta didik di sekolah masing-masing. Menahan ijazah milik peserta didik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh peraturan,” tegasnya.

Ia mengatakan hal itu sudah diatur secara jelas dalam Permendibud RI Nomor 58 Tahun 2024, dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.

Pada intinya aturan membunyikan, satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Adel mengungkapkan larangan itu sengaja diapungkan oleh pihaknya setelah menemukan sejumlah fakta dari hasil pemantauan di lapangan belum lama ini.

“Kami lakukan monitoring secara khusus terhadap layanan pemberian ijazah siswa ini serta membuka aduan tematik, kemudian menurunkan tim ke lapangan,” katanya. | BeltimKaya.Com | SuaraRantau | *** |

1 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement