BeltimKaya | JSCgroupmedia ~ Sesosok bayi berusia delapan bulan ditemukan terlantar di kolong Tol Angke, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
Camat Grogol Petamburan, Agus Sulaeman mengatakan bayi malang itu ditemukan petugas yang sedang membersihkan permukiman warga kolong tol Angke pada Selasa, 10 Desember 2024.
“Kami lagi bersih-bersih di kolong tinggi, kemudian saat itu ditemukan kakek-kakek lah ya, menggendong bayi umur sekitar delapan bulanan,” kata Agus melalui sambungan telepon, Kamis, 12 Desember 2024.
Agus menerangkan, bayi tersebut ditelantarkan orang tuanya. “(Informasi) bayi tersebut ditinggal sama kedua orang tuanya,” ujarnya.
Petugas sempat membawa bayi tersebut untuk diperiksa. Setelah kesehatannya diperiksa, bayi tersebut rencananya hendak dibawa Dinas Sosial (Dinsos).
Ia menyebutkan, Dinsos sempat ingin mengangkat bayi malang tersebut sebagai anak negara. Namun, kakek mengklaim bayi tersebut sebagai cucunya.

“Si kakek bilang bahwa dia masih punya tempat tinggal, adiknya, di tempat adiknya daerah Tangerang kalau enggak salah. Kemudian si kakek dan si bayi itu dibawa oleh ambulans ke rumah saudaranya,” paparnya.
Ketika petugas menawarkan kembali agar si bayi menjadi anak negara dan akan diurus pemerintah, pihak yang mengaku keluarga si bayi menolak.
“Mungkin enggak tega kali, ya, akhirnya adiknya si kakek itu bersedia, mau merawatnya. Bikin surat pernyataan juga. Bayi dirawat oleh adik si kakek,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat tengah membereskan permukiman bekas warga di kolong Tol Angke.
Sebanyak 257 kepala keluarga dengan jumlah jiwa total 685 jiwa di kolong Tol Angke direlokasi. Mereka direlokasi ke lima rusun yang telah disediakan pemerintah.
Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKIÂ Â Jakarta, 98 keluarga ber-KTP luar DKI Jakarta, dan 20 tanpa KTP.
Adapun 98 keluarga yang ber-KTP luar DKI Jakarta tidak dipindahkan ke rusun, tetapi diberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk menyewa tempat tinggal di Jakarta selama dua bulan.
Sementara warga yang ingin pulang ke daerah asal akan difasilitasi Dinsos DKI Jakarta tanpa mengurangi biasa kompensasi. | BeltimKaya | PosKota | *** |