Advertisement
DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI BELTIMKAYA.COM JSCGROUPMEDIA MENGUCAPKAN SELAMAT BERTUGAS KEPADA BUPATI KAMARUDIN MUTEN & WAKIL BUPATI KHAIRIL ANWAR UNTUK BELITUNG TIMUR NEGERI SATU HATI BANGUN NEGERI LIMA TAHUN KEDEPAN 2025-2030 SEMOGA AMANAH DENGAN VISI & MISI NYA AAMIIN RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DIRAIHNYA GELAR DOKTOR MANAJEMEN TERBAIK UNIVERSITAS TARUMANAGARA OLEH Dr ISYAK MEIROBIE S.Sn M.Si PADA HARI MINGGU 20 OKTOBER 2024 DI JAKARTA KETUA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR LISA MEILINDA JZ31YBF MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI RAPI KE-44 TAHUN 2024 TETAP JAYA DI UDARA REDAKSI RAPIDA31BABEL.COM MENGUCAPKAN DIRGAHAYU RAPI KE-44 TAHUN 2024 JAYA DI UDARA RUKUN DI DARAT IMAN DI HATI KONTRIBUTOR MEDIA ONLINE RAPIDA31BABEL.COM KARIMUDDIN JZ01FDG BIREUEN ACEH | IWAN PUTRA JZ01AGC ACEH UTARA PENGURUS & ANGGOTA RAPI DAERAH 31 PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERSAMA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA TAHUN 1445H/2024M ANGGOTA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR SEBAGAI BERIKUT JZ31AAN BURHANUDDIN || JZ31AJG ANJAS ANSARI | JZ31AIH RISMAN | AIJ RAMLI

Diduga Oknum Satreskrim Polres Bangkalan Lepaskan Tersangka Judol

Foto ; jejakkriminal

Bangkalan | Madura | Jawa Timur | BeltimKaya.Com | JSCgroupmedia ~ Dugaan praktik tangkap dan lepas terhadap tersangka kasus judi online oleh anggota Unit Tipikor  Polres Bangkalan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden RI dan pernyataan Kapolri yang menegaskan komitmen memberantas judi online di Indonesia.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap anggota yang diduga terlibat yang memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah Jawa Timur khususnya Polres Bangkalan.

Advertisement

Kasus ini bermula pada Senin, 09 Desember 2024 lalu, ketika Unit Tipikor Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial ( W ) di rumahnya didesa Ombul kecamatan Arosbaya Bangkalan sekitar pukul 18:30 Wib.

See also  Pengamat ; Kasus Penganiayaan Koas, Ada Tersangka Lain & Proses Janggal

Namun berdasarkan keterangan narasumber tersangka diduga dilepas keesokan harinya Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 02: 00 Wib setelah keluarga terduga tersangka menyerahkan sejumlah uang bernilai Rp20juta sebagai jaminan Kata narasumber.

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim media mendatangi desa Ombul Benar saja, terduga tersangka tersebut sudah kembali beraktivitas seperti biasa hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tangkap lepas yang mencederai integritas Aparat Penegak Hukum (APH.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AkP Heru Cahyo Saputro untuk dimintai penjelasan” Monggo mas langsung ke penyidik Tipikor unit III Ipda Eko mas “saat dimintai konfirmasi secara terpisah.

See also  Menteri Kebudayaan Fadli Zon Usulkan Indonesia Jadi Ibu Kota Kebudayaan Dunia

sementara Ipda eko yang diduga menangani kasus ini menyatakan “Alasan dipulangkan karena tidak cukup bukti mas dan ada kewajiban tersangka untuk wajib lapor ke kantor, Monggo lebih jelasnya langsung ke kantor mas,”Respons ini menambah tanda tanya mengenai transparansi dalam penanganan kasus ini.

Praktik seperti ini menunjukkan ironi penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Hal ini tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan judi online yang telah ditekankan oleh Presiden RI dan Kapolri.

Masyarakat berharap  Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya SH, SIK, MIK, segera mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi mencopot anggota yang diduga terlibat.

See also  Jelang Nataru, Pj Gubernur Sugito Pimpin Rakor Forkopimda

Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan membuktikan komitmen nyata dalam memberantas judi online di Indonesia. | BeltimKaya.Com | JejakKriminal | *** |

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement