Advertisement
DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI BELTIMKAYA.COM JSCGROUPMEDIA MENGUCAPKAN SELAMAT BERTUGAS KEPADA BUPATI KAMARUDIN MUTEN & WAKIL BUPATI KHAIRIL ANWAR UNTUK BELITUNG TIMUR NEGERI SATU HATI BANGUN NEGERI LIMA TAHUN KEDEPAN 2025-2030 SEMOGA AMANAH DENGAN VISI & MISI NYA AAMIIN RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DIRAIHNYA GELAR DOKTOR MANAJEMEN TERBAIK UNIVERSITAS TARUMANAGARA OLEH Dr ISYAK MEIROBIE S.Sn M.Si PADA HARI MINGGU 20 OKTOBER 2024 DI JAKARTA KETUA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR LISA MEILINDA JZ31YBF MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI RAPI KE-44 TAHUN 2024 TETAP JAYA DI UDARA REDAKSI RAPIDA31BABEL.COM MENGUCAPKAN DIRGAHAYU RAPI KE-44 TAHUN 2024 JAYA DI UDARA RUKUN DI DARAT IMAN DI HATI KONTRIBUTOR MEDIA ONLINE RAPIDA31BABEL.COM KARIMUDDIN JZ01FDG BIREUEN ACEH | IWAN PUTRA JZ01AGC ACEH UTARA PENGURUS & ANGGOTA RAPI DAERAH 31 PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERSAMA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA TAHUN 1445H/2024M ANGGOTA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR SEBAGAI BERIKUT JZ31AAN BURHANUDDIN || JZ31AJG ANJAS ANSARI | JZ31AIH RISMAN | AIJ RAMLI

Eks Penyidik KPK ; “Hasto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020”

Foto ; wartakota

BeltimKaya.Com | JSCgroupmedia ~ Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan buka suara terkait polemik penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto 

Novel Baswedan menyebut, Hasto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik sejak tahun 2020 lantaran sudah ada bukti-bukti kuat

Hanya saja, saat disampaikan kepada pimpinan KPK, usulan itu tidak disetujui

Advertisement

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

Novel menuturkan, kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang lama.

Penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

Sebelumnya berdasarkan sumber Kompas TV, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Kemudian pihak KPK dalam penjelasannya mengungkapkan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

See also  CSR Bank SumselBabel Syariah Sungailiat untuk Institut Pahlawan 12

Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penjelasan Ketua KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers soal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atas perkara suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku (HM).

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam penjelasannya menyebut, Hasto meminta Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020.

Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

“Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Empat tahun kemudian tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Itu terjadi sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.

Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan.

Ketua DPP PDIP : Rekayasa Politik

See also  Hasil Penelitian, Makanan Ultra Meningkatkan Risiko Kanker

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengaku terkejut mendengar kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka KPK.

Dia menilai proses hukum tersebut telah dicampuri kepentingan politik, alias adanya politisasi hukum.

“Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” kata Komarudin kepada wartawan Selasa (24/12/2024).

Komarudin menyesalkan bahwa suasana Natal seharusnya membawa kedamaian, termasuk untuk Hasto.

“Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto,” ucapnya.

Sebab itu, ia meminta kepada seluruh kader PDIP tetap setia pada garis komando yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Kepada sulruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai pulau rote jangan pernah gentar,” ujarnya.

“Satukan barisan di bawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri. Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate,” tandasnya.

Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dijaga Ketat Satgas Cakra

Kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di kediaman Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (24/12/2024) dijaga Satgas Partai, Cakra Buana.

Pantauan jurnalis Media di lokasi sekira pukul 16.54 WIB, terlihat enam orang Satgas Cakra Buana yang mengenakan pakaian seragam berwarna hitam.

Mereka nampak berjaga persis di depan kediaman Hasto.

Selain itu, kediaman Hasto yang tembok dan pagar berwarna putih nampak sepi dari aktifitas.

Sepi aktifitas terlihat di lantai satu dan dua kediaman tersebut.

Namun terdapat satu buah mobil berjenis Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS.

Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Donbosco Wara mengatakan, Hasto tengah pergi ke luar kota bersama keluarga.

“Bapak rencana mau libur natalan ke luar kota, di sini (Kediaman Hasto) benar-benar tidak ada orang, sama ibu juga,” kata Donbosco, Selasa (24/12/2024).

Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan Hasto juga diinformasikan tidak ada dikediaman usai dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto pergi meninggalkan kediaman.

“Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga,” imbuh Guntur.

Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto, Guntur justru menutukan belum mengetahui.

Dirinya mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto lantaran terdapat sejumlah awak media.

See also  Cara Mengatasi Ambeien, Peradangan Pada Pembuluh Darah

“Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Pengamat Berharap KPK Tak Disetir Pihak Tertentu 

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan apabila itu benar, KPK harus memastikan Hasto jadi tersangka murni semata atas pertimbangan hukum.

Hasto jadi tersangka semata karena sudah memenuhi dua alat bukti terkait dugaan suap.

“Hal itu perlu dibuktikan KPK, karena Hasto dinilai banyak pihak sudah lama ditarget akan dijadikan tersangka terkait kasus Harun Masiku. Hal ini harus dibantah KPK agar penetapan Hasto jadi tersangka bukan karena politisasi,” ucap Jamil saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, faktor politisasi semakin berkembang di internal PDIP karena belakangan ini tersebar rumor ada pihak-pihak yang sudah tidak menginginkan Hasto menjadi Sekjen PDIP.

Hasto dirumorkan akan disingkirkan pada Kongres PDIP tahun 2025.

“Dugaan seperti itu begitu menguat karena PDIP belakangan ini juga digoyang dari eksternal. Indikasi itu terlihat dengan munculnya spanduk yang menyatakan Megawati tak sah sebagai ketua umum,” ungkap dia.

Jamil menekankan, agar Hasto dijadikan tersangka tak bias, maka KPK harus segera membeberkan alat bukti apa saja yang dijadikan dasar dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Dengan begitu, opini yang berupaya menggiring penetapan Hasto sebagai tersangka sangat politis dapat dibantah.

“Masyarakat hanya berharap siapa yang bersalah harus dihukum. Orang yang bersalah tak boleh dilindungi oleh siapa pun,” ucap dia.

Namun masyarakat akan marah bila Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena intervensi penguasa.

“Masyarakat tak ingin adanya politisasi, apalagi pesanan dari pihak-pihak yang sudah tak ingin Hasto menjadi Sekjen PDIP,” ucap Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu. | BeltimKaya.Com | WartaKota | *** |

1 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement