Palembang | Sumatera Selatan | BeltimKaya.Com | JSCgroupmedia ~ Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang mahasiswa koas di Palembang kini menjadi sorotan.
Tersangka, Fadillah yang lebih dikenal dengan nama Datuk (37 tahun), terungkap bukan hanya sekedar supir biasa, tetapi memiliki status pekerjaan sebagai honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) di Sumatera Selatan yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel, Fiko, yang mengonfirmasi bahwa saat ini status kepegawaian Datuk masih dalam proses pemrosesan seiring dengan adanya masalah hukum yang dihadapinya.
“Benar dia pegawai di sini, tapi sementara kita masih dalam proses hukum,” ujar Fiko ketika diwawancarai media pada 19 Desember 2024.
Fiko menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan apakah Datuk akan dipecat atau tidak, karena semua langkah tersebut mesti sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian PUPR.
“Kami belum bisa mengonfirmasi itu karena ada prosedur yang harus diikuti. Belum ada instruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari para korban, Lady Aurellia dan Sri Meilina, yang bernama Bayu Prasetya Andrinata, mengemukakan bahwa Datuk memiliki keterkaitan dengan Sri Meilina melalui hubungan keluarga.
Menurut informasi yang diungkapkan, “Sopir ini bukan sekedar sopir. Dia memang masih keluarga, sopir ini juga bukan yang dibayar bulanan, hanya dipanggil saat diperlukan.
” Keterangan ini menjelaskan bahwa tugas Datuk sebagai supir berlaku saat pengemudi tetapnya tidak dapat menjalankan tugasnya.
Status kasus ini terus berjalan di jalur hukum, melibatkan penyelidikan lebih lanjut mengenai peran Datuk dalam kejadian yang terjadi sebelumnya. Informasi terbaru mengenai progres tindakan hukum yang diambil oleh otoritas yang relevan masih akan ditunggu.
Kejadian ini memberikan gambaran kompleks mengenai hubungan pribadi dan profesional serta bagaimana keduanya saling terkait dalam perkembangan hukum saat ini. | BeltimKaya.Com | Bisik | *** |
wow