Palembang | Sumatera Selatan | BeltimKaya.Com | JSCgroupmedia ~ Pengamat Hukum di Sumatera Selatan, Febrian, memberikan tanggapan mengenai kasus kekerasan yang dilakukan oleh sopir keluarga Lady Aurelia Pramesti terhadap seorang koas.
Sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Febrian menyatakan bahwa ada kemungkinan akan muncul tersangka lainnya di luar pelaku yang sudah ditangkap.
“Pasti ada kemungkinan tersangka lain,” ujarnya pada Selasa (17 Desember 2024).
Menurut Febrian, sosok sopir yang menikam justru lebih dilihat sebagai pelaku fisik, sedangkan ada kemungkinan adanya aktor intelektual dibalik kejadian tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut mungkin lebih rumit daripada sekadar tindakan kriminal yang terlihat.
Menanggapi kemungkinan terlibatnya Lady, Febrian berpendapat bahwa peluang untuk menjadikannya sebagai tersangka sangat kecil sebab ia tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.Â

“Anaknya tidak ada di tempat, bisa saja hanya masalah akademik yang bersangkutan,” tambahnya.
Warga Sumsel ini menekankan bahwa permasalahan yang muncul melibatkan aspek akademik, dan bukan masalah kriminal.
Menurutnya, hubungan antara pengaduan si korban dan tindakan yang diambil mempunyai kaitan dengan masalah akademik.Â
“Ini adalah hubungan sebab akibat dari pengaduan anak kepada orang tua, lebih terkait dengan akademik,” tutur Febrian.
Oleh karena itu, penting untuk memisahkan dua permasalahan – pembelajaran dan hukum – agar fokus pada inti masalahnya.
Febrian juga mengkritik proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang dilaksanakan di Polsek Ilir Timur (IT) II, padahal laporan diajukan ke Polda Sumsel.
Ia menjelaskan, seharusnya proses pemeriksaan itu berjalan dari bawah ke atas, dimulai dari Polsek, kemudian ke Polres, tidak sebaliknya.
“Biasanya pemeriksaan dari jenjang bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah,” tegasnya.
Kejadian ini membuat Febrian berpikir bahwa ada yang tidak beres dalam manajemen pemeriksaan kasus tersebut.
Dalam pendapatnya, memindahkan lokasi pemeriksaan demi kenyamanan dan untuk menghindari media, menciptakan kesan yang tidak baik.Â
“Apalagi kalau ada permintaan pemindahan ke polsek, ini sangat tidak sesuai,” ungkap Febrian, menunjukkan bahwa penanganan yang diberlakukan perlu diusut lebih dalam.
Ia merasa bahwa kepolisian, bila menerima permintaan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi lain, telah menciptakan kesan intervensi. “Permintaan itu menunjukkan adanya intervensi.
Tapi saya tidak ingin menghakimi sejauh itu,” katanya menutup pernyataannya. Ulasan ini menunjukkan bahwa situasi kasust tersebut masih mengundang banyak pertanyaan dan memerlukan kepastian hukum.
Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian masyarakat karena menyangkut apakah langkah-langkah hukum yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang diharapkan. | BeltimKaya.Com | Bisik | *** |
wadoh