Advertisement
DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI BELTIMKAYA.COM JSCGROUPMEDIA MENGUCAPKAN SELAMAT BERTUGAS KEPADA BUPATI KAMARUDIN MUTEN & WAKIL BUPATI KHAIRIL ANWAR UNTUK BELITUNG TIMUR NEGERI SATU HATI BANGUN NEGERI LIMA TAHUN KEDEPAN 2025-2030 SEMOGA AMANAH DENGAN VISI & MISI NYA AAMIIN RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DIRAIHNYA GELAR DOKTOR MANAJEMEN TERBAIK UNIVERSITAS TARUMANAGARA OLEH Dr ISYAK MEIROBIE S.Sn M.Si PADA HARI MINGGU 20 OKTOBER 2024 DI JAKARTA KETUA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR LISA MEILINDA JZ31YBF MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI RAPI KE-44 TAHUN 2024 TETAP JAYA DI UDARA REDAKSI RAPIDA31BABEL.COM MENGUCAPKAN DIRGAHAYU RAPI KE-44 TAHUN 2024 JAYA DI UDARA RUKUN DI DARAT IMAN DI HATI KONTRIBUTOR MEDIA ONLINE RAPIDA31BABEL.COM KARIMUDDIN JZ01FDG BIREUEN ACEH | IWAN PUTRA JZ01AGC ACEH UTARA PENGURUS & ANGGOTA RAPI DAERAH 31 PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERSAMA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA TAHUN 1445H/2024M ANGGOTA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR SEBAGAI BERIKUT JZ31AAN BURHANUDDIN || JZ31AJG ANJAS ANSARI | JZ31AIH RISMAN | AIJ RAMLI

Tiga Terpidana Korupsi PSR Aceh Barat Dieksekusi ke Lapas

Foto ; antara

Meulaboh | Aceh Barat | Aceh | BeltimKaya.Com | JSCgroupmedia ~ Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi terhadap tiga orang terpidana dalam kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan Kajhu Kabupaten Aceh Besar.

Ketiga terpidana tersebut diantaranya DA mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, SM mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat dan ZA selaku Ketua Koperasi Produsen Makmu Jaya Beusare.

“Eksekusi terhadap tiga terpidana ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Advertisement

Taqdirullah menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terpidana DA dihukum enam tahun penjara dan terpidana SM dihukum tujuh penjara.

See also  Diduga Oknum Satreskrim Polres Bangkalan Lepaskan Tersangka Judol

“Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Taqdirullah.

Sedangkan eksekusi terhadap Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat berinisial ZA, sudah dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pidana penjara selama 12 tahun kurungan.

“Terpidana ZA juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar,” kata Taqdirullah menambahkan.

Dalam perkara ini, ketiga terpidana terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Program PSR, yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

See also  Trump Rencana Pindahkan Satu Juta Warga Gaza ke Libya

Ketiganya dinyatakan bersalah karena merugikan keuangan negara melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat, demikian Taqdirullah.

Seperti diketahui, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal.

Proposal diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Proposal disetujui dan program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih, dengan jumlah petani program peremajaan sawit rakyat yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan mencapai 2.831 hektare.

See also  Semarak Budaya Indonesia, Kementerian Kebudayaan Luncurkan Logo Baru

Akan tetapi, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR yakni lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun serta produktivitas-nya di bawah 10 ton per hektare.

Namun, kenyataan lahan yang ajukan masih kawasan hutan. | BeltimKaya.Com | antara | *** |

1 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement